Wan Amir Firdaus Resmi Huni Tahanan "Sialang Bungkuk"
PEKANBARU - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wan Amir Firdaus. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga melakukan korupsi anggaran dan proyek Jembatan Pedamaran II.
Selain Wan Amir, jaksa juga menahan MB dari pihak swasta selaku tim leader dari PT Lapi Ganeshautama. Sebelum ditahan, keduanya diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam pada Senin (22/5).
Wan Amir dan MB keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna orange, keduanya langsung digiring ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Hari ini, kedua tersangka kita tahan di Rutan Kota Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Kita usahakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Dijelaskan Sugeng, final audit kerugian negara oleh BPKP terhadap kasus Perdamaran II ditemukan kerugian negara Rp 9,9 miliar. Kerugian itu sudah dikembalikan PT Waskita Karya ke rekening penampungan barang bukti milik Kejati Riau.
"Kita temukan dua alat bukti cukup yang diduga memperkaya korporasi. Alhamdulillah (dana) sudah dikembalikan dan dipulihkan," kata Sugeng.
Selain dugaan korupsi Jembatan Pedamaran, jaksa penyelidik menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening milik Wan Amir. PPTA menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar sebesar Rp17 miliar lebih.
"Setelah diselidiki ada praktik korupsi. Uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar dan yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar," jelas Sugeng.
Ditambahkannya, uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rohil sejak tahun 2008 hingga 2011. "Terkait kasus gratifikasi ini masih kita kembangkan," kata Sugeng.
Akibat perbuatannya, Wan Amir dan MB dijerat pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kita berupaya secepatnya menyelesaikan berkas kasus ini," tukas Sugeng.
Terkait kasus Pedamaran, Kejati belum sepenuhnya menemukan bukti keterlibatan Wan Amir. Buktinya masih terputus. "Kalau memang tidak ada bukti untuk WAF harus dihentikan," tutup Sugeng.
Kejati juga akan menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami terus berupaya telusuri aset dan akan lakukan penyitaan," pungkasnya. [nt/rd]
Tulis Komentar